Jatim Radio Net

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Januari 2022

Refleksi Ekologi 2021 : Iklim Dunia Tidak Sedang Baik-baik Saja

 


Suparto Wijoyo, Akademisi Hukum Lingkungan dan Wakil Direktur III 
Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

Pemanasan global dan perubahan iklim pada abad ke-21 telah menyentakkan dunia. Situasi darurat perubahan iklim menuntun kita semua dalam orkestrasi pemerintah dalam melakukan transformasi untuk menyelamatkan bumi.

Keriuhan politik jangan sampai menenggelamkan semangat ekologis publik yang telah berkembang sepanjang 2021. Cita politik yang berorientasi ekologis niscaya dibutuhkan di tahun 2022 senafas lahirnya kesadaran lingkungan yang secara internasional disorongkan sejak 5 Juni 1972 melalui Konferensi Stockholm.

Gerakan mondial terus menggelorakan kesadaran kolektif mengenai kondisi lingkungan. Isu demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan menjadi “trisula” yang mendapatkan atensi pergaulan antarbangsa. Untuk itulah setiap negara ditempatkan dalam konstalasi pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang menyodorkan tiga pilar keseimbangan: ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Memahami perubahan iklim


Kita perlu menelisik kenapa dunia gelisah selama 2021 atas perubahan iklim. Kegelisahan yang mengancam di tahun-tahun mendatang apabila tidak ditemukan resolusi aksi bersama?

Ketahuilah bahwa masalah pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change) pada abad ke-21 telah menyentakkan dunia. Pemanasan global dan perubahan iklim yang dalam tradisi leluhur dirangkai dalam bincangan pranoto mongso selalu menorehkan pesan bahwa memahami rotasi iklim adalah kebutuhan.

Fakta bahwa kerusakan ekosistem hutan, lahan kritis, konversi kawasan konservasi, pencemaran laut, dan meningkatnya permukaan air laut, sesungguhnya sudah cukup untuk menyatakan bahwa dampak buruk krisis ekologis ini membutuhkan solusi tanpa henti, tanpa jeda, tanpa menunggu tahun baru.

Ketersediaan air tawar telah berubah secara global. Warna biru menunjukkan adanya penambahan air, sebaliknya coklat ke merah kekurangan air. Perubahan iklim menjadi salah satu pemicunya.

Pada titik inilah saya takzim pada NU yang secara spesifik telah memberikan perhatian lebih mengenai isu global. Perubahan iklim menjadi fokus perhatian Bahtsul Masail bidang Qanuniyah dengan mendorong lahirnya Perundang-undangan Perubahan Iklim produk Muktamar Ke-34 NU di Lampung tempo hari.

Dengan demikian NU tampil sebagai ormas yang memahami arus global. Muktamar ini langsung mengaktualisir realitas internasional pada tingkat lokal-nasional terhadap tema perubahan iklim. Dampak perubahan iklim diramu menjadi “hidangan cerdas” kaum sarungan dan otomatis diusung sebagai topik penting nasional ke depan.

NU pun mendorong perlunya komitmen kerja sama untuk mengatasinya dengan mereduksi efek gas rumah kaca (GRK).

NU memiliki kekhawatiran mengenai dampak yang ditimbulkan dari pemanasan global yang berkaitan dengan perubahan iklim dunia. NU pun mendorong perlunya komitmen kerja sama untuk mengatasinya dengan mereduksi efek gas rumah kaca (GRK) atau greenhouse gases (GHGs).

Dari data Climate Watch yang dirilis WRI Indonesia (2020), China menjadi kontributor emisi gas rumah kaca terbesar hingga awal 2018. Negeri ini menghasilkan 12.399,6 juta metrik ton karbon dioksida ekuivalen (MtCO2e). Jumlah itu setara 26,1 persen dari total emisi global.

Amerika Serikat menyusul dengan menyumbang 6.018,2 MtCO2e yang setara dengan 12,7 persen emisi global. Kemudian, Uni Eropa menyumbang 3.572,6 MtCO2e atau setara 7,52 persen emisi global.

Indonesia ternyata masuk dalam daftar 10 negara dengan emisi GRK terbesar di dunia. Tercatat emisi gas rumah kaca yang dihasilkan sebesar 965,3 MtCO2e atau setara 2 persen emisi dunia. Mayoritas emisi gas rumah kaca Indonesia berasal dari sektor energi.

Secara historis, PBB melalui United Nations Environment Programme (UNEP) pada tanggal 9 Februari 2001 di Nairobi, Kenya, telah mengeluarkan dan mengembangkan peringatan dini tentang bencana alam akibat perubahan iklim. IPCC melaporkan bahwa perubahan iklim dapat mengakibatkan seluruh planet bumi mengalami banjir, penurunan hasil pertanian, maupun kenaikan permukaan air laut dari 9-88 sentimeter.

Konferensi Perubahan Iklim yang diselenggarakan setiap tahun sejatinya berikhtiar mencapai kesepakatan dalam menjaga konsentrasi emisi GRK pada tingkat aman. Konferensi juga didengungkan untuk memantapkan tanggung jawab bersama, tetapi dengan beban berbeda (common but differentiated responsibilities) antara negara maju dan berkembang. Pendanaan lingkungan, asuransi lingkungan, pasar karbon, dan alih teknologi.

Komitmen negara maju dalam konteks penurunan gas rumah kaca pasca Kyoto Protocol tahun 2012 terus digulirkan secara konstruktif. Penurunan emisi melalui mekanisme REDD (Reducing Emission from Deforestation and Degradation) dan skema program pembangunan bersih (clean mechanism development) telah mengalami modifikasi agar dapat diterjemahkan secara realistis.

Prinsip mengatasi perubahan iklim

Para ilmuwan menunjukkan bahwa naiknya permukaan air laut berdampak pada hilangnya pulau-pulau kecil dan sebagian daratan di dunia. Negara-negara tertentu semisal Tuvalu, Kiribati dan Maltives yang berada di pulau setinggi 2-3 meter, kenaikan permukaan air laut 0,5-1 meter amatlah berpotensi terhapus dari peta bumi. Pemanasan global dipahami telah menaikkan temperatur sebesar 0,030C per tahun dan kenaikan curah hujan sebesar 2-3 persen per tahun, bahkan siklus ENSO (El Nino Southern Oscillation) yang biasanya terjadi 3-7 tahun sekali, sekarang setiap 2-5 tahun sekali.

Para cendekia UNEP memprediksi bahwa perubahan iklim merupakan masalah lingkungan terbesar seratus tahun ke depan dan menjadi tanggung jawab kolektif komunitas manusia dari semua bangsa. Untuk itulah kata Gerald Foley, sejumlah besar prakarsa internasional diorganisir untuk men­gatasi perubahan iklim.

Tahun 1979 diselenggarakan The World Climate Conference pertama sebagai tanggapan atas kegelisahan dampak potensial kenaikan suhu bumi dengan mendiri­kan The World Climate Programme (WCP) di bawah bantuan The World Meteorological Organization (WMO), UNEP-The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), dan The International Council of Scientific Union (ICSU). Bagi saya, Muktamar Ke-34 NU tahun 2021 telah menjaga momentum peneguhan perhatian dunia agar tidak ada kemunafikan dalam mengatasi perubahan iklim.

Adapun tindakan yang perlu diambil untuk mengatasi perubahan iklim terdapat tujuh prinsip yang ditetapkan regulasi antarbangsa, yaitu:

Satu, "common but differentiated responsibilities": tanggung jawab bersama tetapi berbeda sesuai dengan kemampuan para pihak.

Dua, "special consideration for disproportionately burdened developing countries": kebutuhan dan keadaan khusus negara-negara berkembang yang rawan terhadap perubahan iklim yang harus menanggung beban yang tidak sepadan atau di luar jangkauannya yang perlu mendapatkan perhatian sepenuhnya.

Tiga, "scientific uncertainty not an excuse for inaction": ketidakpastian ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda tindakan mengurangi penyebab terjadinya perubahan iklim.

Empat, "cost effective policy responses": kebijakan yang berkaitan dengan perubahan iklim harus dida­sarkan pada efektivitas biaya.

Lima, "responses may be carried out cooperatively": kerja sama dengan para pihak yang berkepentingan untuk mengembangkan sistem ekonomi internasional menuju pembangunan berkelan­jutan bagi semua negara peserta, khususnya negara berkembang dalam menghadapi perubahan iklim.

Enam, "promotion of sustainable development": memprakarsai pelak­sanaan pembangunan berkelanjutan untuk menanggulangi peru­bahan iklim.

Tujuh, "no distortion of international trade": larangan pembatas­an perdagangan internasional terselubung (untuk menanggulangi perubahan iklim) termasuk yang bersifat unilateral, hendaknya tidak menjadi sarana perbuatan sewe­nang-wenang atau diskriminasi secara tidak bertanggung jawab.

Peneguhan kebijakan pro iklim

Indonesia wajib berkontribusi strategis dengan meneguhkan komitmen yang kuat bagi penyelamatan bumi dengan peduli pada dampak perubahan iklim yang kian membahayakan kehidupan. Bangsa ini harus menjadi pendobrak komunitas dunia agar semakin solid menerapkan kesepakatan internasionalnya. Bukankah pengalaman mengajarkan bahwa negara-negara maju sebagai aktor utama perubahan iklim justru sekadar mengkapitalisasi lingkungan. Atas nama kepedulian perubahan iklim, mereka berebut emisi untuk diperdagangkan, bukan dicegah?

Situasi darurat perubahan iklim menuntun kita semua dalam orkestrasi pemerintah dalam melakukan transformasi menuju energi baru dan terbarukan, akselerasi ekonomi berbasis teknologi hijau, peningkatan penggunaan biofuel, dan mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik. Apalagi Indonesia telah mempersiapkan Green Industrial Park seluas 20.000 hektar di Klimantan Utara, teknologi karbon, energi hidrogen, kawasan industri hijau, dan pasar karbon.

Sebuah ambisi yang sangat bermakna dalam takaran penyelamatan iklim masa depan. Kini khalayak ramai turut mengontrol agar negara jejeg melahirkan keputusan pro iklim.

Artikel ini juga telah ditayangkan di kompas.id

Kamis, 13 Januari 2022

PERINGATAN: MENGHALANGI KERJA JURNALIS, DIBUI.


Penulis: Hartanto Boechori - Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia. 

KETUA UMUM PJI KECEWA VONIS PENYIKSA JURNALIS NURHADI “BANCI”

Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” 

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkani, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/1/2021, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/ penegasan/ pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis. 

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara. 

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu. 

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh. 

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri. 

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi "Sandiwara Hukum/Keadilan". Sampai putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht  van  gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara. 

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI  mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum.



Jumat, 24 Desember 2021

TRENDSETTER & PERUSAHAAN KELAS DUNIA

Badri Munir Sukoco
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Direktur Sekolah Pascasarjana 
Universitas Airlangga

Awal Desember, Presiden Joko Widodo menegaskan Indonesia harus menjadi 𝑡𝑟𝑒𝑛𝑑𝑠𝑒𝑡𝑡𝑒𝑟 (dan bukan 𝑓𝑜𝑙𝑙𝑜𝑤𝑒𝑟𝑠). 𝑇𝑟𝑒𝑛𝑑𝑠𝑒𝑡𝑡𝑒𝑟 harus inovatif, dan menjadi budaya Indonesia untuk menyukseskan transformasi ekonomi dengan produk yang bernilai tambah tinggi. Inilah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelas dunia dengan menjadi 𝑡𝑟𝑒𝑛𝑑𝑠𝑒𝑡𝑡𝑒𝑟. 

Bagaimana mengembangkan perusahaan-perusahaan kelas dunia yang menjadi 𝑡𝑟𝑒𝑛𝑑𝑠𝑒𝑡𝑡𝑒𝑟 global? 

𝐈𝐧𝐝𝐞𝐤𝐬 𝐈𝐧𝐨𝐯𝐚𝐬𝐢 
Data 𝐺𝑙𝑜𝑏𝑎𝑙 𝐼𝑛𝑛𝑜𝑣𝑎𝑡𝑖𝑜𝑛 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑥 (GII) 2021 menunjukkan Korea Selatan menempati posisi teratas di Asia (#5 dunia), diikuti oleh Singapura (#8), China (#12), dan Jepang (#13). Bagaimana dengan Indonesia? Kita menempati #76 dunia. Tidak heran, produk dari negara-negara tersebut tidak hanya menjadi raja di domestiknya, bahkan membanjiri dunia. Termasuk Indonesia. Tidak hanya otomotif, 𝑠𝑚𝑎𝑟𝑡𝑝ℎ𝑜𝑛𝑒, 𝑒-𝑐𝑜𝑚𝑚𝑒𝑟𝑐𝑒, 𝑓𝑎𝑠ℎ𝑖𝑜𝑛, bahkan makanannya juga menjadi trend di Indonesia.

Data lebih detail menunjukkan ekspor teknologi tinggi (produk dan jasa) yang dilakukan Korea Selatan mencapai 25% dari GDP-nya, sedangkan China lebih tinggi (29,9% dari GDP). Begitu juga persentase ekspor yang terkait ekspor barang budaya, China lebih besar 3x lipat dibandingkan Korea Selatan. Besarnya ekspor tersebut memperkuat poisisi di GII 2021 seiring dengan inovasi yang menjadi tren dan dikonsumsi di seluruh dunia. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab China meningkat posisinya China menjadi #12 (2021) dari #15 (2019). Bahkan tertinggi pada kelompok 𝑢𝑝𝑝𝑒𝑟 𝑚𝑖𝑑𝑑𝑙𝑒-𝑖𝑛𝑐𝑜𝑚𝑒 𝑐𝑜𝑢𝑛𝑡𝑟𝑖𝑒𝑠. 

𝐏𝐞𝐫𝐮𝐬𝐚𝐡𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐨𝐯𝐚𝐭𝐨𝐫
Ekspor besar tersebut tidak terlepas dari andil banyaknya perusahaan yang melakukan inovasi di China. Meskipun banyak yang meragukan, karena sebagian besar melakukan 𝑐𝑜𝑝𝑦𝑐𝑎𝑡 pada produk negara maju di awal abad 21. Bahkan argumentasi kuat dibangun oleh Abrami dkk. (2014) di 𝐻𝑎𝑟𝑣𝑎𝑟𝑑 𝐵𝑢𝑠𝑖𝑛𝑒𝑠𝑠 𝑅𝑒𝑣𝑖𝑒𝑤 yang berjudul “𝑊ℎ𝑦 𝐶ℎ𝑖𝑛𝑎 𝐶𝑎𝑛’𝑡 𝐼𝑛𝑛𝑜𝑣𝑎𝑡𝑒.” Namun lambat laun hal ini terkikis oleh besarnya ekspor inovasi teknologi yang ada, mulai dari ℎ𝑜𝑚𝑒 𝑎𝑝𝑝𝑙𝑖𝑎𝑛𝑐𝑒𝑠 hingga 𝑠𝑢𝑠𝑡𝑎𝑖𝑛𝑎𝑏𝑙𝑒 𝑡𝑒𝑐ℎ𝑛𝑜𝑙𝑜𝑔𝑖𝑒𝑠 yang melegitimasi posisi pada GII 2021. 

Kajian komprehensif yang dilakukan oleh Greeven, Yip, dan Wei (MIT Press, 2019) mengelompokkan 4 tipe inovator yang ada di China: 𝑝𝑖𝑜𝑛𝑒𝑒𝑟, ℎ𝑖𝑑𝑑𝑒𝑛 𝑐ℎ𝑎𝑚𝑝𝑖𝑜𝑛, 𝑢𝑛𝑑𝑒𝑟𝑑𝑜𝑔, dan 𝑐ℎ𝑎𝑛𝑔𝑒𝑚𝑎𝑘𝑒𝑟. Kelompok 𝑝𝑖𝑜𝑛𝑒𝑒𝑟 merupakan 𝑖𝑛𝑐𝑢𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡 dengan pasar yang luas dengan penghasilan lebih dari US$10 miliar dan terkenal. Keberadaan 𝐵𝑎𝑖𝑑𝑢, 𝐴𝑙𝑖𝑏𝑎𝑏𝑎, dan 𝑇𝑒𝑛𝑐𝑒𝑛𝑡 dikenal seluruh dunia. 

𝐻𝑖𝑑𝑑𝑒𝑛 𝑐ℎ𝑎𝑚𝑝𝑖𝑜𝑛 pasarnya sempit, namun pendapatannya besar (<US$5 miliar). Meskipun berstatus 𝑖𝑛𝑐𝑢𝑚𝑏𝑒𝑛𝑡, namun banyak orang belum mengenalnya (meskipun menggunakannya). Misalnya 𝐻𝑖𝑘𝑣𝑖𝑠𝑖𝑜𝑛 (kamera CCTV) atau 𝑀𝑖𝑛𝑑𝑟𝑎𝑦 (peralatan kesehatan). 

Kedua kelompok terakhir adalah pendatang baru yang berfokus pada teknologi tinggi dan didirikan setelah 2010-an. 𝑈𝑛𝑑𝑒𝑟𝑑𝑜𝑔 dengan 𝑣𝑖𝑠𝑖𝑏𝑖𝑙𝑖𝑡𝑦 yang rendah memiliki pasar yang sempit, sehingga pendapatannya masih <US$60 juta. Misalnya 𝐺𝑒𝑛𝑒𝐶ℎ𝑒𝑚 untuk bioteknologi, 𝐽𝑢𝑧𝑖𝑥 untuk 𝑏𝑖𝑔 𝑑𝑎𝑡𝑎, dan 𝑈𝑛𝑖𝑛𝑎𝑛𝑜 untuk teknologi nano. 

Terakhir, 𝑐ℎ𝑎𝑛𝑔𝑒𝑚𝑎𝑘𝑒𝑟 memiliki pasar massal sehingga memiliki 𝑣𝑖𝑠𝑖𝑏𝑖𝑙𝑖𝑡𝑦 tinggi, dan pendapatannya >US$1 miliar. Misalnya 𝑊𝑒 𝐷𝑜𝑐𝑡𝑜𝑟 untuk layanan kesehatan atau 𝐷𝑖𝑑𝑖 𝐶ℎ𝑢𝑥𝑖𝑛𝑔 untuk transportasi. 

Dekade awal transformasi ekonomi China, pengusaha lebih banyak berafiliasi politis dan mengandalkan manufacktur, 𝑟𝑒𝑎𝑙 𝑒𝑠𝑡𝑎𝑡𝑒, atau keuangan. Keempat kelompok diatas juga mewakili generasi yang berbeda, namun semuanya berpendidikan universitas. Menariknya, changemaker mendapatkan sebagian besar suntikan modal ventura dari pendanaan perbankan China maupun kelompok 𝑝𝑖𝑜𝑛𝑒𝑒𝑟. Bagi 𝑝𝑖𝑜𝑛𝑒𝑒𝑟, suntikan modal ventura tersebut juga dapat menjadi diversifikasi agar masih relevan di masa datang, apalagi sama-sama menyasar pasar massal. 

Barisan perusahaan inovator diatas menggambarkan fenomena bisnis yang mengutamakan inovasi dan teknologi sebagai keunggulannya. Lebih lanjut, Greeven dkk. (2019) menyampaikan terdapat 30-40 𝑝𝑖𝑜𝑛𝑒𝑒𝑟𝑠 yang berdampak global, dan antara 200-250 ℎ𝑖𝑑𝑑𝑒𝑛 𝑐ℎ𝑎𝑚𝑝𝑖𝑜𝑛𝑠. Lebih dari 15 ribu 𝑢𝑛𝑑𝑒𝑟𝑑𝑜𝑔𝑠, dan sebagian besar merupakan alumni dari kompetisi startup yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Dan juga lebih dari 50-an 𝑐ℎ𝑎𝑛𝑔𝑒𝑚𝑎𝑘𝑒𝑟𝑠 yang siap menjadi pemain global dalam waktu dekat. Barisan perusahaan 𝑐ℎ𝑎𝑛𝑔𝑒𝑚𝑎𝑘𝑒𝑟𝑠 ini telah beroperasi cukup lama dengan pengalaman dan reputasi yang terbangun. Merekalah lokomotif pertumbuhan ekonomi yang akan mengantarkan China menjadi negara maju dalam waktu dekat. Hal ini juga sejalan dengan pendapat Chistensen, Ojomo, dan Dillon (2019, 𝑇ℎ𝑒 𝑃𝑟𝑜𝑠𝑝𝑒𝑟𝑖𝑡𝑦 𝑃𝑎𝑟𝑎𝑑𝑜𝑥) bahwa inovasi yang menciptakan pasar akan mengantarkan sebuah negara menjadi maju. 

𝐑𝐞𝐤𝐨𝐦𝐞𝐧𝐝𝐚𝐬𝐢 
Mengacu pada 𝐹𝑜𝑟𝑡𝑢𝑛𝑒 𝐺𝑙𝑜𝑏𝑎𝑙 500 tahun 2021, Indonesia hanya diwakili oleh Pertamina (#287). Sedangkan pada 𝐹𝑜𝑟𝑏𝑒𝑠 𝐺𝑙𝑜𝑏𝑎𝑙 1000 untuk perusahaan publik, Indonesia diwakili oleh BRI (#362), BCA (#436), Bank Mandiri (#507), dan Telkom Indonesia (#762). Meskipun pasar domestik Indonesia terbesar ke-7 di dunia, sebagian besar dinikmati oleh perusahaan global negara lain. 

Menjadi bangsa 𝑡𝑟𝑒𝑛𝑑𝑠𝑒𝑡𝑡𝑒𝑟 adalah keniscayaan bagi Indonesia untuk menjadi negara maju. Bukan saja tugas pemerintah dan BUMN, namun perusahaan swasta yang berdiri dan beroperasi di Indonesia juga harus mampu menghasilkan inovasi-inovasi yang menciptakan dan menggerakkan pasar. 

Perlu kebijakan dan 𝑟𝑜𝑎𝑑𝑚𝑎𝑝 yang jelas agar perusahan-perusahaan Indonesia mampu memanfaatkan besarnya pasar domestik untuk bereksperimen dan berinovasi. Dan kesemuanya harus berbasis sains dan teknologi, karena itulah masa depan yang harus kita layani dan ciptakan menuju Indonesia Maju 2045.