Pemanasan global dan perubahan iklim pada abad ke-21 telah menyentakkan
dunia. Situasi darurat perubahan iklim menuntun kita semua dalam
orkestrasi pemerintah dalam melakukan transformasi untuk menyelamatkan
bumi.
Keriuhan politik jangan sampai menenggelamkan semangat
ekologis publik yang telah berkembang sepanjang 2021. Cita politik yang
berorientasi ekologis niscaya dibutuhkan di tahun 2022 senafas lahirnya
kesadaran lingkungan yang secara internasional disorongkan sejak 5 Juni
1972 melalui Konferensi Stockholm.
Gerakan mondial terus
menggelorakan kesadaran kolektif mengenai kondisi lingkungan. Isu
demokrasi, hak asasi manusia, dan lingkungan menjadi “trisula” yang
mendapatkan atensi pergaulan antarbangsa. Untuk itulah setiap negara
ditempatkan dalam konstalasi pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) yang menyodorkan tiga pilar keseimbangan: ekonomi, sosial,
dan lingkungan.
Memahami perubahan iklim
Kita perlu
menelisik kenapa dunia gelisah selama 2021 atas perubahan iklim.
Kegelisahan yang mengancam di tahun-tahun mendatang apabila tidak
ditemukan resolusi aksi bersama?
Ketahuilah bahwa masalah
pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change)
pada abad ke-21 telah menyentakkan dunia. Pemanasan global dan perubahan
iklim yang dalam tradisi leluhur dirangkai dalam bincangan pranoto
mongso selalu menorehkan pesan bahwa memahami rotasi iklim adalah
kebutuhan.
Fakta bahwa kerusakan ekosistem hutan, lahan kritis,
konversi kawasan konservasi, pencemaran laut, dan meningkatnya permukaan
air laut, sesungguhnya sudah cukup untuk menyatakan bahwa dampak buruk
krisis ekologis ini membutuhkan solusi tanpa henti, tanpa jeda, tanpa
menunggu tahun baru.
Ketersediaan air tawar telah berubah secara
global. Warna biru menunjukkan adanya penambahan air, sebaliknya coklat
ke merah kekurangan air. Perubahan iklim menjadi salah satu pemicunya.
Pada
titik inilah saya takzim pada NU yang secara spesifik telah memberikan
perhatian lebih mengenai isu global. Perubahan iklim menjadi fokus
perhatian Bahtsul Masail bidang Qanuniyah dengan mendorong lahirnya
Perundang-undangan Perubahan Iklim produk Muktamar Ke-34 NU di Lampung
tempo hari.
Dengan demikian NU tampil sebagai ormas yang memahami
arus global. Muktamar ini langsung mengaktualisir realitas
internasional pada tingkat lokal-nasional terhadap tema perubahan iklim.
Dampak perubahan iklim diramu menjadi “hidangan cerdas” kaum sarungan
dan otomatis diusung sebagai topik penting nasional ke depan.
NU pun mendorong perlunya komitmen kerja sama untuk mengatasinya dengan mereduksi efek gas rumah kaca (GRK).
NU
memiliki kekhawatiran mengenai dampak yang ditimbulkan dari pemanasan
global yang berkaitan dengan perubahan iklim dunia. NU pun mendorong
perlunya komitmen kerja sama untuk mengatasinya dengan mereduksi efek
gas rumah kaca (GRK) atau greenhouse gases (GHGs).
Dari data
Climate Watch yang dirilis WRI Indonesia (2020), China menjadi
kontributor emisi gas rumah kaca terbesar hingga awal 2018. Negeri ini
menghasilkan 12.399,6 juta metrik ton karbon dioksida ekuivalen
(MtCO2e). Jumlah itu setara 26,1 persen dari total emisi global.
Amerika
Serikat menyusul dengan menyumbang 6.018,2 MtCO2e yang setara dengan
12,7 persen emisi global. Kemudian, Uni Eropa menyumbang 3.572,6 MtCO2e
atau setara 7,52 persen emisi global.
Indonesia ternyata masuk
dalam daftar 10 negara dengan emisi GRK terbesar di dunia. Tercatat
emisi gas rumah kaca yang dihasilkan sebesar 965,3 MtCO2e atau setara 2
persen emisi dunia. Mayoritas emisi gas rumah kaca Indonesia berasal
dari sektor energi.
Secara historis, PBB melalui United Nations
Environment Programme (UNEP) pada tanggal 9 Februari 2001 di Nairobi,
Kenya, telah mengeluarkan dan mengembangkan peringatan dini tentang
bencana alam akibat perubahan iklim. IPCC melaporkan bahwa perubahan
iklim dapat mengakibatkan seluruh planet bumi mengalami banjir,
penurunan hasil pertanian, maupun kenaikan permukaan air laut dari 9-88
sentimeter.
Konferensi Perubahan Iklim yang diselenggarakan
setiap tahun sejatinya berikhtiar mencapai kesepakatan dalam menjaga
konsentrasi emisi GRK pada tingkat aman. Konferensi juga didengungkan
untuk memantapkan tanggung jawab bersama, tetapi dengan beban berbeda
(common but differentiated responsibilities) antara negara maju dan
berkembang. Pendanaan lingkungan, asuransi lingkungan, pasar karbon, dan
alih teknologi.
Komitmen negara maju dalam konteks penurunan gas
rumah kaca pasca Kyoto Protocol tahun 2012 terus digulirkan secara
konstruktif. Penurunan emisi melalui mekanisme REDD (Reducing Emission
from Deforestation and Degradation) dan skema program pembangunan bersih
(clean mechanism development) telah mengalami modifikasi agar dapat
diterjemahkan secara realistis.
Prinsip mengatasi perubahan iklim
Para
ilmuwan menunjukkan bahwa naiknya permukaan air laut berdampak pada
hilangnya pulau-pulau kecil dan sebagian daratan di dunia. Negara-negara
tertentu semisal Tuvalu, Kiribati dan Maltives yang berada di pulau
setinggi 2-3 meter, kenaikan permukaan air laut 0,5-1 meter amatlah
berpotensi terhapus dari peta bumi. Pemanasan global dipahami telah
menaikkan temperatur sebesar 0,030C per tahun dan kenaikan curah hujan
sebesar 2-3 persen per tahun, bahkan siklus ENSO (El Nino Southern
Oscillation) yang biasanya terjadi 3-7 tahun sekali, sekarang setiap 2-5
tahun sekali.
Para cendekia UNEP memprediksi bahwa perubahan
iklim merupakan masalah lingkungan terbesar seratus tahun ke depan dan
menjadi tanggung jawab kolektif komunitas manusia dari semua bangsa.
Untuk itulah kata Gerald Foley, sejumlah besar prakarsa internasional
diorganisir untuk mengatasi perubahan iklim.
Tahun 1979
diselenggarakan The World Climate Conference pertama sebagai tanggapan
atas kegelisahan dampak potensial kenaikan suhu bumi dengan mendirikan
The World Climate Programme (WCP) di bawah bantuan The World
Meteorological Organization (WMO), UNEP-The United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization (UNESCO), dan The International
Council of Scientific Union (ICSU). Bagi saya, Muktamar Ke-34 NU tahun
2021 telah menjaga momentum peneguhan perhatian dunia agar tidak ada
kemunafikan dalam mengatasi perubahan iklim.
Adapun tindakan yang
perlu diambil untuk mengatasi perubahan iklim terdapat tujuh prinsip
yang ditetapkan regulasi antarbangsa, yaitu:
Satu, "common but differentiated responsibilities": tanggung jawab bersama tetapi berbeda sesuai dengan kemampuan para pihak.
Dua,
"special consideration for disproportionately burdened developing
countries": kebutuhan dan keadaan khusus negara-negara berkembang yang
rawan terhadap perubahan iklim yang harus menanggung beban yang tidak
sepadan atau di luar jangkauannya yang perlu mendapatkan perhatian
sepenuhnya.
Tiga, "scientific uncertainty not an excuse for
inaction": ketidakpastian ilmiah tidak dapat dijadikan alasan untuk
menunda tindakan mengurangi penyebab terjadinya perubahan iklim.
Empat,
"cost effective policy responses": kebijakan yang berkaitan dengan
perubahan iklim harus didasarkan pada efektivitas biaya.
Lima,
"responses may be carried out cooperatively": kerja sama dengan para
pihak yang berkepentingan untuk mengembangkan sistem ekonomi
internasional menuju pembangunan berkelanjutan bagi semua negara
peserta, khususnya negara berkembang dalam menghadapi perubahan iklim.
Enam,
"promotion of sustainable development": memprakarsai pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan untuk menanggulangi perubahan iklim.
Tujuh,
"no distortion of international trade": larangan pembatasan
perdagangan internasional terselubung (untuk menanggulangi perubahan
iklim) termasuk yang bersifat unilateral, hendaknya tidak menjadi sarana
perbuatan sewenang-wenang atau diskriminasi secara tidak bertanggung
jawab.
Peneguhan kebijakan pro iklim
Indonesia wajib
berkontribusi strategis dengan meneguhkan komitmen yang kuat bagi
penyelamatan bumi dengan peduli pada dampak perubahan iklim yang kian
membahayakan kehidupan. Bangsa ini harus menjadi pendobrak komunitas
dunia agar semakin solid menerapkan kesepakatan internasionalnya.
Bukankah pengalaman mengajarkan bahwa negara-negara maju sebagai aktor
utama perubahan iklim justru sekadar mengkapitalisasi lingkungan. Atas
nama kepedulian perubahan iklim, mereka berebut emisi untuk
diperdagangkan, bukan dicegah?
Situasi darurat perubahan iklim
menuntun kita semua dalam orkestrasi pemerintah dalam melakukan
transformasi menuju energi baru dan terbarukan, akselerasi ekonomi
berbasis teknologi hijau, peningkatan penggunaan biofuel, dan
mengembangkan ekosistem industri kendaraan listrik. Apalagi Indonesia
telah mempersiapkan Green Industrial Park seluas 20.000 hektar di
Klimantan Utara, teknologi karbon, energi hidrogen, kawasan industri
hijau, dan pasar karbon.
Sebuah ambisi yang sangat bermakna dalam
takaran penyelamatan iklim masa depan. Kini khalayak ramai turut
mengontrol agar negara jejeg melahirkan keputusan pro iklim.
Artikel ini juga telah ditayangkan di kompas.id