Senin, 27 Desember 2021

ADA 373 WARGA BINAAN DI BERBAGAI LAPAS DI JATIM PEROLEH REMISI NATAL

Karutan Gresik memberikan SK Remisi (foto: Kominfo Jatim)

Jatim Radio Net - Pada momen hari Natal 2021 ada 373 warga binaan di lapas/ rutan jajaran Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yang mendapatkan remisi. 

Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang diantaranya langsung bebas.

Krismono Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Senin (27/12/2021) mengatakan, remisi yang diperoleh bervariasi, karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujarnya. 

Krismono menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas/ rutan, sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal. 

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu warga binaan untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono. 

Di lapas/ rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik. 

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," Kata Aris Sakuriyadi Karutan Gresik. 

Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di rutan/ lapas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar