Rabu, 29 Desember 2021

KPID JATIM TEMUKAN 5.300 PELANGGARAN SEPANJANG TAHUN 2021

Ahmad Afif Amrullah Ketua KPID Jatim, di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim (foto Kominfo Jatim)

Jatim Radio Net - Selama Tahun 2021, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mencatat ada 5.300 pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran yang ada di Jatim.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Daerah Indoesia (KPDI) Jatim, Ahmad Afif Amrullah di sela kegiatan sosialisasi pengawasan isi siaran di aula Kantor KPID Jatim, Selasa (28/12/2021) sore.

Menurut Afif, data pelanggaran ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 kemarin yang mencapai 4.885 kasus, sehingga ada kenaikan 405 kasus pelanggaran penyiaran di tahun 2021 ini.

Gelar data ini dilakukan oleh KPID untuk meningkatkan kualitas siaran.

Dari 400-an lembaga penyiaran di Jatim, terbanyak terkait klasifikasi isi siaran yang mencapai 5.145. Urutan kedua 79 pelanggaran terkait dengam bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan sebagai penutup siaran yang tidak sesuai dengan aturan P3PSPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran),” katanya.

Afif menambahkan, pelanggaran ini juga dikarenakan banyak konten stasiun televisi yang dianggap tidak mendidik masyarakat. Lalu dipenyiaran radio, terutama iklan vitalitas. Ini juga berpotensi melanggar.

Terhadap pelanggaran tersebut, KPID Jatim telah memangil lembaga-lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Sesuai UU Penyiaran dan P3SPS bila terbukti ada pelanggaran, maka pemberian punishment dilakukan. Dan pihaknya sudah memberikan teguran terhadap penyelenggara siaran,” ungkapnya.

Meski begitu kata Afif, KPID Jatim hanya berhenti pada teguran saja. Sebab penyelenggara siaran langsung sadar dan menjalankan teguran, sehingga tidak sampai pada proses pencabutan izin siaran.

Sementara itu, Komisoner KPID Jatim lainnya, Imanuel Yosua mengatakan. banyaknya pelanggaran 2021 saat ini terjadi karena persoalan pemberlakuan aturan. Karena banyak lembaga siaran yang alpa terhadap proses regulasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar