Sabtu, 30 April 2022

JUALAN HP REKONDISI TIDAK SESUAI ATURAN BERAKHIR DI BUI


Sidoarjo
- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar tindak pidana memperdagangkan telepon seluler (HP) rekondisi yang tidak dilengkapi dengan dosbook serta garansi resmi dari pabrikan dan tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dalam ungkap kasus kriminal di Mapolresta Sidoarjo, Jum'at (29/4/2022) mengatakan, dalam hal ini polisi amankan Sdr. Carlvien, (22) Manager Toko Online Panda.Shop88 dengan alamat Perum Bukit Palem Permai Ds. Belian Kec. Batam Kota Batam dan berdomisili di Ruko Angrrek Regency No.50.A Sidoarjo.

"Tersangka memiliki tempat penyimpanan barang di Toko New Jaya Store di Ruko Taman Pinang Sidoarjo," ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo menambahkan, dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti diantarannya: 404 (empat ratus empat telepon seluler (HP) merk Iphone dan SONY berbagai type; 70 (tujuh puluh) buah dosbook merk Iphone dan SONY berbagai type; 3 (tiga) CPU; 1 (satu) Monitor & 1 (satu) buku catatan penjualan.


"Tersangka Sdr. C memperdagangkan HP ini dengan cara menawarkan dan menjual melalui online shop," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan j UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; Pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi; Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar