Rabu, 18 Mei 2022

Gubernur Jatim Persilahkan Masyarakat Tidak Pakai Masker Asal...

Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan terdapat empat syarat kondisi masyarakat boleh melepas masker sebagai upaya pencegahan kasus COVID-19.

"Kami menyambut baik kebijakan pelonggaran masker, tapi terdapat beberapa syarat dalam kebijakan itu dan harus dipatuhi bersama," ujarnya di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (18/5/2022). 

Pertama, yaitu masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat maka diperbolehkan melepas masker.

Lalu, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik maka masyarakat harus tetap menggunakan masker.

Berikutnya, masyarakat kategori rentan, lanjut usia, komorbid atau memiliki penyakit bawaan maka tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

"Terakhir, masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas," ucap gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Terhadap kebijakan pemerintah tentang masker, Gubernur Khofifah menilai sebagai bentuk adaptasi kehidupan baru dan optimistis keputusan tersebut membawa kehidupan lebih baik ke depannya.

"Karena kasusnya terus melandai maka kebijakan ini dibuat. Kalau arahnya beradaptasi dengan kehidupan baru, tapi saya melihatnya bisa membawa kehidupan menjadi lebih baik.

Selain kebijakan pelonggaran masker, pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan juga diterbitkan.

Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh bepergian tanpa melakukan RT usap antigen maupun PCR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar