Jombang - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, seiring adanya dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh salah satu pengurus terhadap santrinya di lembaga pendidikan tersebut.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berinisial MSAT (putra kiai pengasuh pesantren) merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap sejumlah santriwati.
Selain itu, pihak pesantren (ayah dari tersangka MSAT) juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Waryono.
Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," kata Waryono.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar