Sidoarjo -Polresta Sidoarjo sejak 20 Agustus hingga 5 Sebtember 2022 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 22, berhasil meringkus 73 pelaku penyalahgunaan Narkoba
Ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Narkoba serta jajaran Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Selasa (13/09/22).
Dalam Operasi tumpas Narkoba Semeru 2022 Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dan mengungkap 61 kasus, dan pelaku yang ditangkap 73 orang tersangka, 71 laki laki dan 2 tersangka perempuan.
Barang bukti yang yang berhasil diamankan diantaranya sabu 209.46 gram, pil dobel L 95.995 butir, extasi 71 butir dan sebagai alat transaksi ada 53 unit roda 2 ada 13 unit roda 4. Total kerugian sebesar Rp.676.152.000.
Atas perbuatan para tersanka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut penanganan para tersangka dimintai keterangan guna melengkapi administrasi serta berkas akan diimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," ujarvKapolresta Sidoarjo.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar