Jumat, 04 November 2022

Warga Sukodono Tewas Dihabisi Kekasih Gelapnya

Sidoarjo - Sdr. M.I.B alias A, 23 Tahun, warga  Ds. Klepek Kec Sukosewo Kab Bojonegoro yang telah beristri tega menghabisi nyawa selingkuhannya yakni Sdri. F, 41 th, warga Ds. Jumput rejo Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik leher korban dengan tangan, selanjutnya menggunakan kerudung korban sampai meninggal dunia karena kekurangan oksigen dan selanjutnya mengambil barang milik korban diantaranya HP Samsung dan sepeda motor.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo dalam keterangannya Jum'at sore (4/11/2022) menyampaikan, kejadian terjadi pada Selasa (01/11/2022) sekira pukul 18.00 wib di  Hotel/ Penginapan Wahyu Jaya Jl. Letjen Sutoyo 273 Ds. Medaeng Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

"Dari hasil analisa rekaman CCTV Hotel / Penginapan Wahyu Jaya pada jam 14.15 wib terlihat adanya seorang laki – laki yang keluar dari Hotel dengan menggunakan sepeda motor milik korban berupa Honda Beat Nopol W-5419-NBB dan berhasil teridentifikasi atas nama Sdr. M.I.B alias A dan selain itu juga didapatkan informasi adanya rumor yang berkembang bahwa korban tersebut telah berselingkuh dengan Sdr. M.I.B alias A," terangnya.

Motif pelaku kata Kapolresta, pelaku tersulut emosi sehubungan dengan korban mengungkit-ungkit hutang pelaku kepada korban dan adanya WIL (Wanita Idaman Lain).

"Pelaku sempat kabur ke Blora Jawa Tengah tapi berhasil diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo disana," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana & Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar