Sabtu, 14 Januari 2023

Mengeruk Keuntungan Dengan BBM Subsidi Akhirnya Diamankan Petugas

Sidoarjo - Perbedaan harga BBM subsidi & non subsidi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan.

Meski begitu aparat kepolisian berhasil mengendusnya & amankan pelaku yakni F.T., 39 tahun, alamat Ds. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang; (Sopir) serta S.H, 43 tahun, alamat Ds. Kaligawe Gayamsari Kota Semarang. (Sopir Pengganti).

Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Rabu (11/01/2023) menyampaikan, para pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar dengan menggunakan kendaraan truk yang di dalam Boxnya terdapat tangki dengan kapasitas 10.000 Liter yang berisi sebanyak 8.000 liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang berasal dari SPBU selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli/pemesan di Jawa Timur. 

"Mereka sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Raya KM.30 Bypass Kec. Krian Kab. Sidoarjo petugas menjumpai 1 (satu) unit kendaraan Truck Fuso warna merah Nopol H-1598-QF," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi  Rp.60.000.000.000,-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar