Sidoarjo - Kejadian pembunuhan yang terjadi diwilayah Semampir Sedati Sidoarjo pada Kamis (5/1/2023) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo Jum'at (6/1/2023) mengatakan pelaku adalah Sdr. A.Y alias B, (20) Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Ds. Pepe Kec. Sedati Kab. Sidoarjo yang telah membunuh Sdr. D.S (21) Swasta, Alamat Desa Pranti Kec. Sedati Kab Sidoarjo (korban ditemukan meninggal dunia di TKP).
Kata Kapolresta, motif pembunuhan ini karena elaku cemburu karena korban berkomunikasi mengirim chat WA dengan istrinya.
"Pelaku telah mempersiapkan sebilah clurit selanjutnya janjian mengajak korban bertemu di TKP, selanjutnya clurit dibacokkan mengenai tubuh korban sebanyak 3 (tiga) kali pada dada kiri, lengan atas kiri dan punggung kiri hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan/atau pasal 340 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar