Sidoarjo - Sdr. M.S selaku Direktur PT Nyerrot Hasanah Mulia dengan operandi menawarkan dan menjual perumahan Grand Hasanah Mulia dan tanah Kavling di Ds. Kalikendalpecabean Kec. Candi Kab. Sidoarjo dilaporkan oleh para korbannya karena merasa ditipu.
M.S dilaporkan oleh Sdr. A.N.H. karena sudah melakukan pelunasan atas unit rumah & kavling tanah yang beli tapi ternyata sertifikat rumah yang seharusnya diterima telah dijaminkan ke Bank BTN Surabaya oleh M.S.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Jumat (14/4/2023) mengatakan, korban A.N.H telah alami kerugian setengah miliar rupiah lebih
Kapolresta menambahkan, sampai saat ini Polresta Sidoarjo telah menerima 6 (enam) Laporan / Pengaduan dengan terlapor Sdr. M.S. selaku Direktur PT. Nyerrot Hasanah Mulia dengan total kerugian sekitar Rp.1.285.752.000,- yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan yaitu:
- Sdr. A.N.H. (2 LP) dengan total kerugian Rp.557.752.000,-
- Sdri. S kerugian Rp. 155.000.000,-;
- Sdr. L, dengan kerugian Rp. 160.000.000,-;
- Sdr. N.P., dengan kerugian Rp. 233.000.000,-;
- Sdr. M.K., dengan kerugian Rp. 180.000.000,-
"Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo oleh penyidik Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut", imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372, 378 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar