Jumat, 02 September 2022

Terciduk, Tangki Mobil Dimodif Hingga Bisa Tampung 1000 Liter BBM Bersubsidi

Sidoarjo - Pada Jum’at (19/ 08/2022) Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Kec. Krian, Kec. Balongbendo, Kec. Tarik).

Dari hasil penyelidikan & pemantauan sekitar pukul 20.30 WIB di SPBU No. 54.612.27 Jl. Kihajar Dewantoro Dsn. Pilangbango Ds. Kemangsen Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo atas informasi masyarakat petugas menjumpai Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar Bersubsidi.

Menurut AKP. Oscar S. Setjo - Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Jum'at (2/9/2022) akhirnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Izusu ELF warna merah dengan Nopol W-7278-ND yang dikemudikan oleh Sdr. R.A.S. dan kernetnya Sdr. M, yang saat itu melakukan pembelian Bio Solar bersubsidi sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), dan didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil ELF tersebut telah diganti dengan 2 (dua) buah tandon kapasitas masing masing tandon dapat menampung hingga 1000 liter.

"Selanjutnya terhadap pengemudi dan kernet berikut kendaraan diamankan ke Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Lebih lanjut kata Kasatreskrim berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta didalam salah satu tandon dalam mobil tersebut berdasarkan hasil pengukuran terdapat 750 liter Bio Solar bersubsidi dan satu tandon lainnya masih kondisi kosong, dimana 750 liter solar tersebut didapatkan dengan cara mengisi dari beberapa SPBU secara bergantian.

Perlu diketahui Bio Solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.5.150,-/per liternya tersebut rencananya tersebut akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.7.000,- /per liternya, sehingga keuntungan setiap liter sebesar Rp.1.850,-;

"Bahwa mekanisme pemindahan / menyedot Bio Solar bersubsidi dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut dengan menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh Sdr. R.A.S. (sopir), sedangkan Sdr. M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU," tambahnya.

Bahwa sesuai keterangan Sdr. M dirinya telah melakukan kegiatan tersebut selama 1 (satu) bulan.

"Penyidik telah menetapkan Sdr. R.A.S (24) warga Sepande Tuban, serta Sdr. M (26) warga Palang Tuhan sebagai Tersangka dengan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied  Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi sebesar  Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya.:
a. 1 (satu) unit Mobil Izusu ELF warna merah dengan nopol W 7278 NB, yang didalamnya terdapat tandon berisi BBM jenis Bio Solar sebanyak 750 liter.
b. Surat KIR kendaraan dengan nopol W 7278 NB.
c. Uang tunai Rp. 3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar