Rabu, 05 April 2023

Adu Domba Via Sosmed Berakhir Bui

Sidoarjo - Adanya beberapa kejadian keributan antar kelompok perguruan silat sempat terjadi di wilayah Sidoarjo. Setelah dilakukan analisa kriminalitas, kejadian tersebut semuanya terpicu oleh postingan medsos yang kemudian hilang setelah kerusuhan terjadi yang bukan berasal dari kedua kelompok yang berseteru. 

Beranjak dari analisa tersebut, Polresta Sidoarjo melakukan langkah penyelidikan dan menemukan bahwa terdapat pihak ketiga yang sengaja memainkan isu sehingga menyebabkan pertentangan antar kelompok perguruan silat.

Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo Selasa (4/4/2023) mengatakan, pada Sabtu (1/4/2023) Tim Patroli Siber Polresta Sidoarjo telah menerima informasi dan mendeteksi terkait adanya aktivitas sebuah akun instagram yang diduga telah mengupload/ memposting konten yang diduga mengandung ujaran kebencian/ hate speech yang dapat menyebabkan kebencian antar golongan atau kelompok perguruan pencak silat.

Selanjutnya kata Kapolresta, informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan profiling akun, hingga akhirnya pada jam 23.00 wib petugas dengan bekerjasama dengan masyarakat berhasil mengamankan Sdr. D.A.C.T. sebagai admin akun instagram @PAANKER.SIDOARJO berikut barang bukti ponsel yang telah dipergunakan untuk menguplod konten tersebut di Jl Arteri Porong Kec. Porong Sidoarjo dan dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. D.A.C.T. mengakui dirinya sebagai admin akun instagram “@PAANKER.SIDOARJO “ telah mengupload atau merepost konten yang berisi video dan gambar yang berisi tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap perguruan silat IKSPI pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar jam 16.00 wib," urainya.

Kapolresta menambahkan, untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Sdr. D.A.C.T. ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Tersangka dijerat UU Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar