Sidoarjo - Adanya laporan masyarakat perihal pengendara motor R2 pakai knalpot brong serta aksi balap liar membuat Polresta Sidoarjo bergerak atasi hal ini.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo, Selasa (4/4/2023) mengatakan, dideteksi kegiatan Balap Liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten
Sidoarjo meliputi : Jalan Lingkar Mas perbatasan Sidoarjo – Surabaya, Jalan Jenggolo, Jalan Raya Taman, Wilayah Jabon dan Arteri Baru Porong.
"Polresta Sidoarjo membentuk TIM Gabungan yang terdiri dari Satlantas, Satsabhara, Satreskrim, Satintelkam dan Sipropam untuk melakukan patroli harkamtibmas setiap malam hari dilokasi tersebut," ujarnya.
Hasilnya kata Kapolresta, sejak tanggal 25 Maret 2023 sampai dengan tanggal 3 April 2023 telah dilakukan uoaya hukum berupa penertiban terhadap Balap Liar dan Knalpot Brong untuk dilakukan penindakan dan penyitaan barang bukti ranmor terhadap ratusan motor.
Pasal yang dilanggar yakni
- Pasal 115 Angka b Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain".
- Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 “mengendarai kendaraan bermotor yang tidak laik jalan (knalpot Brong, tidak ada TNKB, Tidak Ada kaca Spion)".
Kapolresta menambahkan untuk tindak lanjut agar beri efek jera bagi pelaku, mereka yang mau ambil kendaraan yang diamankan petugas diharuskan untuk:
1. Membawa surat-surat kendaraan Bermotor
2. Mengembalikan kendaraan sesuai Standart
3. Pemotongan Knalpot Brong oleh masing-masing pemilik kendaraan
4. Membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh Orang Tua dan Kepala Desa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar